Senin, 08 November 2010

KELUARGA HARMONIS DAN SEJAHTERA

A. Kompetensi Dasar
Memahami gambaran keluarga harmonis dan sejahtera.

B. Indikator Pencapaian Hasil Belajar
1. Mengidentifikasi keluarga harmonis dan sejahtera
2. Mengidentifikasi usaha-usaha menciptakan keluarga yang harmonis dan sejahtera.
3. Menjelaskan hak dan kewajiban masing-masing anggota keluarga.
4. Mengidentifikasi hambatan-hambatan dalam mewujudkan keluarga harmonis dan sejahtera.
5. Menjelaskan cara membina sikap hidup dalam keluarga.
6. Menjelaskan cara membina iman dalam keluarga.
7. Memaknai ajaran agama dan kepercayaan berkaitan dengan keluarga yang harmonis.

C. Landasan Pemikiran
Kehidupan yang menentramkan dan membahagiakan, karena diakui keberadaannya, sungguh menjadi dambaan setiap keluarga, karena suasana seperti itulah yang menjadikan setiap anggota keluarga merasa kerasan tinggal dalam keluarganya. Sebaliknya, jika suasana dan kondisi tersebut tidak terjadi, maka anggota keluarga cenderung lari ke tempat lain dan merasa kerasan tinggal disana daripada dirumahnya sendiri. Jika setiap anggota keluarga cenderung mencaci dan melemparkan kesalahan, maka suasana rumah menjadi tidak nyaman dan tidak mengenakan bagi semua anggota keluarga.
UU RI no.10 Tahun 1992 pasal1 ayat 11 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera, mengatakan bahwa keluarga sejahtera adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi kebutuhan hidup spiritual dan material yang layak, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki hubungan serasi, selaras, seimbang, antar anggota dan antara anggota keluarga dengan masyarakat dan lingkungan. Oleh karena itu, hidup berkeluarga hendaknya diwarnai sikap mesra dan komunikasi yang baik antara anggota keluarga, karena munculnya banyak masalah itu diakibatkan oleh lemahnya anggota keluarga dalam berkomunikasi. Dalam berkomunikasi hendaknya dibedakan antara isi yang hendak dikomunikasikan, nilai komunikasi, dan ungkapan komunikasi itu sendiri.

1. Isi kumunikasi: pesan, gagasan atau maksud anggota keluarga akan sampai kepada anggota lainnya kalau dikomunikasikan. Yang utama dalam berkomunikasi adalah bukan berbobot atau tidak berbobotnya pesan yang disampaikan, tetapi bagaimana anggota keluarga lainnya mengetahui maksud pesan tersebut sehingga tidak terjadi salah paham, serta dapat ditanggapi sesuai maksudnya. Maka, setiap anggota keluarga dituntut untuk menyampaikan gagasannya dengan jelas dan jujur, jangan hanya dipendam saja.
2. Nilai komunikasi: komunikasi dalam keluarga tidak harus berkisar pada masalah-masalah serius dan berat. Meski tidak ada ahal penting yang harus disampaikan, komunikasi harus tetap dilakukan demi nilai komunikasi itu sendiri. Orang menyapa bukan hanya karena ingin menyampaikan berita penting, tetapi lebih pada usaha membina relasi yang baik.
3. Ungkapan komunikasi: membina relasi dalam keluarga tidak mesti berupa perkataan yang diucapkan, tetapi juga berupa isyarat-isyarat yang diungkapkan, misalnya berdiam diri, cemberut, anggukan, mengacungkan jempol, dan sebagainya.

Hidup berkeluarga perlu direncanakan dan dipersiapkan dengan sungguh-sungguh agar tercipta keluarga yang harmonis dan sejahtera, baik tata perekonomian rumah tangga, pekerjaan, kehidupan anak-anak, dan sebagainya. Bahkan dalam hidup bersama diperlukan tanggung jawab dari setiap anggota keluarga, baik ayah atau suami, ibu atau istri, maupun anak.
Tanggung jawab ayah atau suami antara lain:
1. Sebagai kepala keluarga: ayah diharapkan dapat memberi nafkah secukupnya bagi keluarga agar dapat hidup layak.
2. Sebagai partner istri: suami diharapkan dapat menggembirakan hidup istrinya, mempercayai istrinya, memberi kebebasan untuk bergerak bagi istri dan anggota keluarganya, memberi dorongan yang dapat membesarkan hati istri, dan anggota keluarganya.
3. Sebagai kekasih: suami diharapkan dapat memenuhi kebutuhan rohani, memberi cinta dan kemesraan bagi istrinya.
4. Sebagai pendidik: ayah diharapkan tidak melepaskan masalah pendidikan anak-anaknya hanya kepada ibu dan sekolah, karena anak memerlukan ayah dalam perkembangannya, dan itu tidak dapat digantikan.

Tanggung jawab ibu atau istri antara lain:
1. Sebagai ‘hati’ keluarga: ibu diharapkan dapat menciptakan suasana penuh cinta, percaya, keramahtamahan, dan kegembiraan dalam keluarga.
2. Sebagai partner suami: istri diharapkan dapat mendorong suami dalam menjalankan tugas dan kariernya.
3. Sebagai kekasih: istri diharapkan dapat memenuhi kebutuhan rohani dan afeksi suaminya.
4. Sebagai pendidik: ibu diharapkan mempunyai waktu bagi anak-anaknya, meski sibuk dengan tugas rumah tangganya, dengan memberi nperhatian, minat, dan cinta bagi anaknya.





Tanggung jawab anak antara lain:
1. Anak diharapkan taat dan setia kepada ayah dan ibunya sebagai kepala dan hati keluarga.
2. Anak diharapkan dapat membantu ayah dan ibunya

UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Bab VI tentang Hak dan Kewajiban Suami Istri menegaskan:
Pasal 30
Suami-istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah
tangga yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat.
Pasal 31
(1) Hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan
kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan
hidup bersama dalam masyarakat.
(2) Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbutan hukum
(3) Suami adalah kepala keluarga dan istri adalh ibu rumah tangga
Pasal 32
(1) Suami-istri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap
(2) Rumah kediaman termaksud ditentukan oleh suami istri bersama

Pasal 33
Suami-istri wajib saling mencintai, hormat-menghormati, setia dsan
memberi bantuan lahir batin yang satu kepada yang lain.


Pasal 34
(1) Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu
keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.
(2) Istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.
(3) Jika suami atau istri melalikan kewajibannya, masing-masing dapat
mengajukan gugatan kepada pengadilan

Pemecahan persoalan yang timbul dalam keluarga, dapat dilakukan dengan cara setiap anggota keluarga, dapat dilakukan dengan cara setiap anggota keluarga perlu membangun sikap demokratis dan bersedia melakukan komunikasi yang baik antar anggota keluarga, sebagai upaya menyelesaikan konflik yang terjadi. Hambatan-hambatan yang muncul untuk mengupayakan dan menciptakan keharmonisan dalam keluarga, antara lain : sikap pasrah,mudah puas dengan apa yang dicapai, sikap’gali lubang tutup lubang’, boros dan enggan menabung, tidak terbuka dalam perencanaan dan pelaksanaannya, sehingga menimbulkan sikap curiga dan tidak saling mempercayai dalam keluarga. Sebaliknya, dalam kebersamaan hidup, setiap anggota keluarga perlu membina sikap peduli terhadap persoalan yang dihadapi keluarga, mampu bekerja sama dengan anggota keluarga lainnya, dari yang terbesar sampai yang terkecil, mau menjadi pendengar yang baik dan bertanggung jawab, meluangkan waktu untuk mengobrol, menciptakan humor meski menghadapi persoalan, dan sebagainya.
Orang beriman berusaha untuk melihat kehadiran dan kehendak Tuhan dalam kehidupannya sehari-hari dan berusaha melakukannya. Demikian pula yang terjadi dalam keluarga. Semua anggota keluarga diharapkan memiliki kepekaan akan kehadiran Tuhan dalam keluarga, baik ketika mengalami kegembiraan, kesedihan , maupun penuh tantangan. Aneka cara yang dapat dilakukan oleh semua anggota keluarga untuk mengalami kehadiran Tuhan. Antara lain:
1. berdoa: berdoa bersama dalam keluarga mempunyai makna tersendiri, terlebih pada peristiwa-peristiwa penting keluarga, misalnya HUT kelahiran , HUT pernikahan , peristiwa duka , dan sebagainya.
2. Membaca kitab suci : diartikan sebagai mendengarkan firman atau kehedak Tuhan, karena kitab suci merupakan inspirasi hidup beriman. Tokoh – tokoh yang ada dalam kitab suci dapat meneguhkan iman anggota keluarga.
3. Merayakan hari besar keagamaan dan kepercayaan : semua anggota keluarga diharapkan mempunyai kebiasaan untuk merayakan hari besar keagamaan dan kepercayaan secara bersama-sama.
4. Mengikuti pembinaan yang menyangkut kehidupan keluarga : pembinaan iman keluarga dapat diusahakan dengan mengikuti kelompok atau organisasi yang memperhatikan pembinaan hidup berkeluarga.
5. Kebersamaan dan keterlibatan dalam lingkungan : keluarga yang terlibat dalam lingkungan mempunyai peluang besar untuk berkembang juga dalam hal beriman, dibandingkan dengan keluarga yang menutup diri.

Pembinaan iman dalam keluarga bukan hal yang mudah dan sering menemui hambatan yang disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain :
1. suasana keluarga : kurang adanya komunikasi, kurang saling menghormati dan mempercayai, sering tejadi percekcokan atau pertengkaran, dan sebagainya.
2. Budaya keluarga : menomorsatukan kebendaan dan menomorduakan agama serta hidup rohani, sikap masa bodoh, dan sebagainya.
Melalui materi pokok ini, Anda diajak untuk menyadari makna hidup
berkeluarga dan tanggung jawab sebagai anggota berkeluarga, agar anda lebih siap seandainya harus memilih hidup berkeluarga.



D. Uraian Materi Pokok
1. Pengertian keluarga harmonis dan sejahtera
2. Menciptakan keluarga yang harmonis dan sejahtera
3. Hak dan kewajiban anggota keluarga
4. Hambatan-hambatan dalam mewujudkan keluarga harmonis dan sejahtera
5. Membina sikap hidup sebagai anggota keluarga yang harmonis dan sejahtera
6. Pembinaan iman dalam keluarga

E. Narasi
Air Mata pun Kering…
Kerap Magda merenung, beginikahperkawinan yang harus ia jalani? Tak terbilang betapa seringnya ia menangis karena tak tahan melihat ulah suaminya.“Air mata saya sudah kering karena terlalu sering menangis,“ ucapnya pedih.
Bisa dikatakan, hanya dua atau tiga tahun saja ia merasa kehidupan perkawinannya tenang. Karena sejak kehadiran sekretaris itu di perusahaan suaminya, ketenangan itu sirna. Berganti dengan kemelut demi kemelut. Seperti api dalam sekam begitu ia menjalani kehidupan perkawinannya. Bahkan kemudian api itu menjalar kemana-mana membakar dan menghabisi keutuhan perkawinannya.
Seiring hari berganti hari, relasi Magda dengan Ferdi, suaminya kian memburuk. Kemesraan seperti tak mungkin lagi terjalin di antara mereka. Tak terhindari pertengkaran-pertengkaran selalu terjadi bila mereka berdekatan. Sementara Magda terus mengejar penjelasan suaminya, Ferdi justru terus menghindarinya dan tak pernah mengaku. Sampai akhirnya, tahun 1999, Ferdi memutuskan untuk keluar rumah, meninggalkan Magda dan kedua putri mereka. Magda tak bisa berbuat apa-apa kecuali menyesali keadaan. Ini “risiko“ perkawinan yang harus ia jalani.
Sejak itu mereka tak lagi bertemu setiap hari. Uniknya, setiap hari minggu Ferdi masih menjemput Magda dan anak-anaknya untuk mengikuti perayaan Ekaristi bersama di gereja. Selain itu bila liburan sekolah tiba, mereka bersama-sama masih berekreasi ke luar kota. Pada saat-saat seperti itu, Magda berusaha menciptakan suasana romantis. Ia masih ingin merebut kembali hati suaminya. Kendati toh kemungkinan itu tinggal sebercak saja.
Sampai suatu saat ketika sedang menikmati acara liburan bersama, kenyataan itu terkuak.....Putri sulungnya menemukan sepotong foto anak laki-laki di dompet sang ayah. Mendidih seketika perasaan Magda, bergolak meletupkan tanda tanya: anak siapa lagi kalau bukan anak Ferdi. Foto secuil itu ia reproduksi.
Ferdi mengelak, anak itu anaknya. Ketika kembali ke Jakarta Magda mencari kesempatan menjumpai si sekretaris saat Ferdi sedang tak ada dikantornya. Dengan terus terang perempuan itu mengaku bahwa anak itu adalah anaknya. Siapa ayahnya? “Pak Ferdi,“ jawabnya singkat.
Senua terjawab
Sejak saat itu terjawablah segala kegundahan Magda yang telah menggelayuti batinnya hampir disepanjang usia perkawinannya. Selama beberapa hari ia mengurung diri di dalam kamar. Kendati hal tersebut sudah lama ia perkirakan, namun tak mudah baginya menerima kenyataan itu.
Selama bertahun-tahun ia mencari kekuatan dari Tuhan untuk menghadapi realitas getir yang merongrong keseharianya. Dalam rentang 14 tahun usia perkawinannya ia bisa tegar menghadapi ulah suaminya yang selalu menyulut amarah dan cemburunya.
Tetapi setelah ia tahu suaminya punya anak dari sekretarisnya, ia menghadapi pergumulan batin lagi yang terasa lebih menyakitkan. Selama dua bulan Magda sulit tidur.“Saya juga merasa sulit berdoa,“kenangnya akan kejadian tiaga tahun lalu itu.
Setelah melalui kurun waktu tertentu akhirnya Magda mulai bisa menerima kenyataan. Ia memutuskan tak akan lagi mengontak suaminya. Tak ada lagi acara liburan bersama. Ia sepenuhnya menjadi orang tua tunggal bagi anak-anaknya.
Magda menyampaikan persoalannya ini kepada pastor parokinya. Ia tahu, tak ada jalan keluar. Tetapi ia terkesan dengan ucapan pastor tersebut.”Suatu hari ketika ia sakit, ia akan kembali kepada ibu.” Kalaupun kenyataan yang membentang kelak akan begitu: sang suami kembali kepadanya, Magda akan menerimanya. Terutama karena ternyata kedua putrinya merinduka kedua orang tuanya bersatu lagi.
Kini Magda mulai bisa menerima kenyataan ini. Bahakan perlahan-lahan ia sudah melupakan semua peristiwa pahit yang pernah ia alami. Sekarang ia merasa agak tenang menjalani hidupnya. Bahkan diantara kesibukannya mengurus kedua putrinya, kini ia aktif dalam kegiatan gerejani di Paroki St. Matius Bintaro. Melalui aktivitas tersebut ia merasakan Tuhan semakin menjamah hidupnya. Ternyata masih ada kebahagiaan yang membingkai duka lara batinnya.
(Sumber: Maria Etty, dalam HIDUP,5 Mei 2002, hlm.6-7).


F. Pendalaman dan Refleksi
Jawablah pertanyaan-pertanyaan dibawah ini!
1. Apa yang biasanya menjadi penyebab keretakan sebuah keluarga?
2. Menurut Anda, sebutkan kriteria-kriteria keluarga harmonis dan sejahtera!
3. Jelaskan hak dan kewajiban masing-masing anggota keluarga!
4. Sebutkan hambatan-hambatan dalam mewujudkan keluarga harmonis dan sejahtera!
5. Jelaskan cara membina sikap hidup dalam keluarga!

G. Pengembangan Religiositas
Berikut ini sisajikan beberapa pandangan dari berbagai agama dan kepercayaan tentang keluarga harmonis dan sejahtera. Anda juga dapat membaca sumber-sumber lain yang sesuai dengan tema untuk memperluas wawasan dan pengetahuan anda.

Agama Katolik
Keberadaan komisi keluarga sesungguhnya merupakan ungkapan keyakinan bahwa keluarga memiliki peranan amat sentral dalam hidup manusia. Karena itu pastoral keluarga harus mendapat perhatian seluas-luasnya di tengah umat. Maksudnya, gar keluarga-keluarga dapat mengambil bagian secara aktif dalam hidup dan perutusan gereja. Yang ingin dituju Kursus Persiapan Perkawinan (KPP), tentunya untuk membantu kesiapan para calon dalam memasuki hidup perkawinan yang luhur, sekaligus menuntut ketekunan dalam memperjuangkan keluhuran perkawinan itu sepanjang hidupnya. Melalui KPP ini para calon pasangan suami istri (pasutri) diajak menyadari perkawinan Katolik merupakan tanda dan sarana keselamatan. Bagaimana mereka dapat menghayati Allah menyelamatkan mereka? Bagaimana mereka dapat menghayati hidup perkawinan sekaligus menjadi saksi bahwa Allah menyelamatkan mereka? Bagaimana mereka saling menjadi sarana untuk saling mencintai, mengampuni, menghibur dan meneguhkan seumur hidupnya dalam suka dan duka? Dari sinilah Komisi Keluarga diharapkan membantu agar pastoral keluarga lebih diperkembangkan guna semakin memberdayakan keluarga dalam memberikan kesaksian nilai-nilai luhur, seperti kesetiaan, kasih, cinta akan hidup dan semangat mengampuni.
(Majalah Hidup No.8 Tahun LV 25 Februari hlm.49)

Misteri iman yang sangat kaya dapat menjadi sumber inspirasi (ilham), motivasi (penggerak) dan animasi (penjiwaan)untuk menghayati hidup berkeluarga sebagai medan bakti yang khas, khususnya dalam mengembangkan relasi antara para anggota keluarga dalam kebersamaan sebagai keluarga. Dalam proposisi-proposisi Sinode Uskup 1980 tentang keluarga disebut beberapa momen sejarah keselamatan dan pokok-pokok misteri iman yang relevan untuk spiritualitas keluarga: cinta akan Tuhan dan sesame, panggilan penciptaan: pro-life, spiritualitas perjanjian: hubungan Kristus-Gereja, spiritualitas salib: mengikuti Kristus lewat penderitaan, spiritualitas kebangkitan: sikap tidak berpuas diri dengan dan berhenti pada status quo, melainkan usaha mulai atau bangkit kembali, mengampuni, membina kegembiraan, dan spiritalitas eskatologis: perspektif hidup abadi.
(Dr.Piet Go, O.Carm.1994. Dinamika Pengembangan Keluarga Katolik. Malang: Dioma )
Keluarga dalam arti sempit mencakup suami istri dengan anak-anak mereka dan dalam arti luas seluruh sanak saudara (famili). Keluarga merupakan kesatuan social berdasarkan hubungan biologis, ekonomis, emesional dan rohani, yang bertujuan mendidik dan mendewasakan anak-anak sebagai anggota aneka masyarakat luas terbatas. Dasarnya adalah ikatan perkawinan ayah-ibu. Keluarga merupakan masyarakat yang paling asasi. Pola berkeluarga berbeda-beda disebabkan oleh pola ekonomi dan social, oleh pandangan agama dan budaya yang berlainan.
Pandangan gereja mengenai keluarga tampak dalam rumusan Surat Apostolik Familiaris Consortio (1981), meski sebelumnya pandangan itu sudah mengalami perkembangan. Ada beberapa pokok agasan mengenai keluarga dalam surat Apostolik itu:
• Keluarga dalam ikatan antara orang-orang yang berusaha supaya cinta makin hari makin menghangatkan persatuan mereka.
• Keluarga berdasarkan perkawinan; didalamnya, pria dan wanita sama derajatnya dan anak-anak merupakan anugerah yang paling berharga.
• Keluarga merupakan sekolah kebajikan manusiawi, tempat semua anggota keluarga belajar saling memperhatikan dan melayani.
• Dalam lingkungan keluarga, perselisihan serta perbedaan antara manusia yang biasa itu lebih mudah diatasi; suasana saling mengerti dan kerukunan dibina.
• Keluarga-keluarga adalah sel kehidupanm masyarakat, tempat orang muda mempelajari secara praktis bagaimana menghargai nilai keadilan, hormat dan cinta kasih.
Keluarga adalah salah satu bentuk panggilan Allah. Keluarga Katolik berlandaskan ikatan sacramental suami-istri. Sakramen perkawinan merupakan sumber rahmat kekuatan yang tetap mengatasi kesulitan-kesulitan yang tidak terhindarkan dan untuk membangun keluarga bahagia. Karena unsur sakramental inilah, keluarga merupakan gereja kecil dimana Kristus hadir dalam kehidupan keluarga itu.
Untuk sungguh bisa mewujudkan suatu keluarga yang damai, membahagiakan, dan nyaman, dibutuhkan beberapa hal, yakni kasih sebagai landasan pokok berkeluarga, komunikasi dengan saling mendengarkan, terbuka, berdialog dan tanggung jawab masing-masing anggota.
Agar tercipta keluarga yang harmonis dan sejahtera, suami istri harus bisa saling mengerti satu sama lain. Caranya bisa dengan berkomunikasi, karena masalah itu muncul darilemahnya komunikasi antar anggota keluarga. Selain itu masing-masing anggota keluarga juga harus mau mengerti dan memaafkan bila terjadi suatu permasalahan yang besar. Suami harus harus mencintai istrinya begitu juga sang istri yang harus mencintai suaminya dan melayaninya dengan setulus hati. Seperti yang tertulis dalam injil Tuhan pada Ef 5:22-33
Hai istri, tunduklah kepada suamimu seperti kepada Tuhan, karena suami adalah kepala istri sama seperti Kristus adalah kepala jemaat. Dialah yang menyelamatkan tubuh. Karena itu sebagaimana jemaat tunduk kepada Kristus, demikian jugalah istri kepada suami dalam segala sesuatu.
Hai suami,kasihilah istrimu sebagaimana Kristus telah mengasihi jemaat dan telah menyerahkan diri-Nya baginya untuk menguduskannya, sesudah Ia menyucikannya dengan memandikannya dengan air dan firman, supaya dengan demikian Ia menempatkan jemaat dihadapan diri-Nya dengan cermelang tanpa cacat atau kerut atau yang serupa itu, tetapi supaya jemaat kudus dan tidak bercela. Demikian juga suami harus mengasihi isterinya sama seperti tubuhnya sendiri: Siapa yang mengasihi isterinya mengasihi dirinya sendiri. Sebab tidak pernah orang membenci tubuhnya sendiri tetapi mengasuhnya dan merawatnya, sama seperti Kristus terhadap jemaat, karena kita adalah anggota tubuh-Nya. Sebab itu laki-laki harus meninggalkan ayahnya dan ibunya dan bersatu dengan isterinya, sehingga keduanya itu menjadi satu daging. Rahasia ini besar, tetapi yang aku maksudkan ialah hubungan Kristus dan jemaat. Bagaimanapun juga, bagi kamu masing-masing berlaku: kasihilah isterimu seperti dirimu sendiri hendaklah menghormati suaminya.
Dalam Efesus 5 ini Paulus menegaskan bahwa hubungan suami-istri Kristen harus dilaksanakan menurut teladan hubungan antara Kristus dan Gereja. Seperti Kristus mencintai Gereja, demikianlah seorang suami Kristen harus mencintai isterinya. Seperti gereja menaati Kristus sebagai Kepalanya, demikian seorang istri sudah menjadi satu. Maka, suami harus mencintai isterinya seperti mencintai dirinya sendiri. (begitu pula, istri harus mencintai suaminya yakni dengan menghormati atau menaatinya)
Dari pernyataan Paulus itu, kita dapat menyimpulkan bahwa rasul tersebut memahami perkawinan sebagai kesatuan erat pria dan wanita, yang saling mengasihi secara mendalam seperti Kristus dan Gereja-Nya juga saling mengasihi. Hubungan erat antara Kristus dan Gereja itu disebut oleh Paulus sebagai suatu “rahasia“ yang kemudian diterjemahkan sebagai: “sakramen“, yakni bagian penting dari rencana keselamatan. Paulus menegaskan pula bahwa orang-orang Kristen merupakan bagian-bagian yang hidup dari gereja. Itu berarti bahwa suami istri Kristen sebagai bagian dari Gereja juga menerima keselamatan dari Kristus, penyelamat gereja.
Secara samar-samar, dengan pernyataan ini Paulus menunjukkna ciri “sakramentalitas“ dari perkawinan Kristen, walaupun dalam arti yang amat luas, yakni bahwa perkawinan Kristen merupakan “lambang“ dari hubungan Kristus dan Gereja.

Agama Hindu
Tingkatan hidup berumah tangga atau membina keluarga tersebut disebut Grhastha. Seorang Grhastin atau kepala keluarga m,emikul tanggung jawab yang besar. Menurut ajaran agama Hindu yang berfungsi sebagai kepala keluarga adalah ayah, seorang ibu adalah pengasuh atau Pembina keluarga terutama anak-anak yang lahir dalam keluarga itu. Menurut Manmavadharmasastra dan Mahabharata, setiap angota keluarga mempunyai kewajiban masing-masing sesuai dengan dharma.
Seorang ayah atau suami mempunyai kedudukan yang sejajar dengan ibu atau istrinya. Kewajiban ayah atau suami, antara lain: seorang ayah harus melindungi ibu serta putra-pitrinya, dan mengawinkan bila saatnya tiba nanti; ia harus menyerahkan harta atau penghasilannya kepada ibu untuk mengurus rumah tangga; menjamin hidup dan memberi nafkah kepada ibu, bila karena sesuatu utusan penting (tugas)-dimana harus meninggalkna keluarga daerah; memelihara kehidupan yang suci dan saling mempercayai sehingga terbina keharmonisan keluarga. Sedangkan kewajiban seorang ibu, antara lain seorang ibu tidak boleh bertindak sendiri-sendiri tanpa sepengetahuan ayah; ibu harus pandai menempatkan diri, mengatur dan memelihara keharmonisan rumah tangga; ibu harus setia kepada ayah dan putra-putrinya dengantetap berpegang pada dharma; seorang ibu harus selalu mengendalikan pikiran , perkataan dan tindakannya dengan selalu mengingat dan memuja Sang Hyang Widhi, merenunbgkan kebenaran dan mencintai sepenuh sepenuh hatinya ayah dan putra-putrinya. Ibu wajib menegur ayah bila ayah melakukan perbuatan yang keliru dan menjurus pada kehancuran rumah tangga.
Kelahiran seorang anak laki-laki didalam keluarga Hindu merupakan kebahagiaan, karena mempunyai anak laki-laki adalah tujuan utama dari setiap keluarga Hindu. Anak laki-laki disebut putra dan dipandang sebagai juru selamat nenek moyang yang telah meninggal, menyelamatkannya dari neraka. Apabila seorang ayah meninggal, maka saudara-saudarannya menjadi tanggung jawabnya untuk membimbing dan mengasuhnya. Jadi keselamatan keluarga tergantung dari baik buruknya sifat anak laki-laki tertua itu. Sementara itu, kehadirn seorang anak perempuan dalam keluarga Hindu juga penting karena anak perempuan dianggap sebagai dewi kemakmuran.
Disamping kedudukannya sebagai seorang ayah atau seorang ibu secara umum orang tua mempunyai kedudukan sebagai pelindung keluarga, karena itu seorang anak berhutang hidup kepada orang tuanya. Selain itu orang tua juga dianggap guru, sehingga mereka harus dihormati. Bagi keluarga rasa hormat dan bhakti kepada orang tua (ayah, ibu, kakek, nenek, dan seterusnya) dilakukan dengan penuh kesadaran tanpa memandang status social orang tuanya, karena orang tua itu adalah guru dan mediator penciptaan manusia. Dalam hal ini suatu keluarga, rumah tangga atau grhasta merupakan tempat pemeliharaan keharmonisan hidup atau tempat seseorang memperoleh kesempurnaan hidunya, melakukan yajna dan mewujudkan Purusartha. Dalam keluarga itu adalah suatu dharma, dimana artha dan kama dapat dicapai sebaik-baiknya.
(Drs. I Gusti Made Ngurah.1999. Buku Pendidikan Agama Hindu untuk Perguruan Tinggi, hlm.105-110. Surabaya:Paramitra)

Agama Buddha
Upaya mencari pasangan hidup biasa dilakukan dalam tiga tahap : mencari, mendapat, dan membina. Perbedaan-perbedaan akan muncul dengan sendiri nya setelah memasuki jenjang perkawinan. Namun, dengan komunikasi efektif hal itu dapat diatasi. Komunikasi efektif adalah kemampuan untuk mau mendengar, bertanya, berbicara dan memuji. komunikasi efektif bukan hanya sekedar percakapan atau pembicaraan saja, tetapi juga suatu keterampilan untuk saling mengerti, memahami, percaya, saling berkorban, murah hati, menghormati, setia, bijaksana, bertanggung jawab, pengendalian diri dalam membina pasangan hidup. Dalam pandangan agama Buddha, perkawinan adalah suatu pilihan bukan kewajiban, artinya seseorang dapat menjalani hidup berumah tangga atau hidup sendiri. Hidup sendiri dapat menjadi Bhikku/ bhikkuni, samanera/samaneri, anagareka/anagarini, ataupun tinggal di rumah sebagai anggota masyarakat biasa. Sesungguhnya dalam agama Buddha, hidup berumah tangga atau pun tidak adalah sama saja. Yang paling penting ia harus konsekuen dan setia terhadap pilihannya, serta melaksanakan tugas dan kewajiban sebaik-baiknya. Masalah yang dihadapi adalah kualitas kehidupan yang dijalankan oleh orang yang menikah atau tidak menikah.
Sang Buddha bersabda, “sebuah keluarga adalah tempat dimana pikiran bergabung dan kesatuan satu dengan yang lain. Bila pikiran-pikiran saling mencintai satu dengan yang lain, rumah itu akan seindah taman bunga yang asri, namun bila pikiran-pikiran itu tidak harmonis satu dengan yang lain, keadaannya bagaikan topan badai yang memporakporandakan isi taman itu.(Anguttara Nikaya III;30)
Cinta itu sesungguhnya memberi dan merelakan. Cinta mengharapkan orang yang dicintai berbahagia dengan caranya sendiri, bukan dengan cara orang yang mencintai. Pola pikir ingin membahagiakan orang yang dicintai hendaknya terus dipupuk dan dipertahankan termasuk dalam kehidupan perkawinan.
Disamping itu, ada 4 faktor yang menjadikan rumah tangga menjadi lebih berbahagia, yaitu kesamaan keyakinan (agama), kesamaan moral (sila), kesamaan kedermawanan (caga), dan kesamaan kebijaksanaan (panna).
Cinta kasih dan kebaikan adalah dasar utama dari masyarakat.
Tanpa kedamaian batin, tanpa ketenangan batin, akan sulit untuk mencapai kedamaian. Dalam hal pengembangan batin, agama dapat memberikan sumbangan yang penting.
Seperti halnya Sang Buddha yang memberikan contoh rasa berkecukupan, tenggang rasa, dan melayani makhluk lain tanpa rasa pamrih.
Intinya adalah menentukan prioritas secar tepat, seperti memprioritaskan keluarga dan pernikahan, sehingga menciptakan hubungan keluarga yang erat dan harmonis.


Agama islam
Agar tujuan pernikahan tercapai, suami istri harus melakukan kewajiban-kewajiban hidup berumah tangga sebaik-baiknya dengan landasan niat ikhlas karena allah semata. Secara umum kewajiban suami istri meliputi :
1. Kewajiban suami, antara lain : memberi nafkah, sandang, pangan dan tempat tinggal kepada istri dan anak-anaknya sesuai dengan kemampuan yang diusahakan secara maksimal; memimpin serta membimbing istri dan anak-anak agar menjadi orang yang berguna buat diri sendiri, keluarga, agama, masyarakat, serta bangsa dan negaranya; bergaul dengan istri dan anak-anak dengan baik(makruf).
2. Kewajiban istri, antara lain : taat kepada suami dalam batas-batas yang sesuai dengan ajaran islam, maka suruhan suami yang bertentangan dengan islam tidak wajib ditaati; memelihara diri, kehormatan, dan harta benda suami, baik dihadapan atau dibelakangnya; membantu suami dalam memimpin kesejahteraan dan keselamatan keluarganya; menerima dan menghormati pemberian suami walaupun sedikit, serta mencukupkan nafkah yang diberikan suami sesuai dengan kekuatan dan kemampuannya, hemat, cermat, dan bijaksana; hormat dan sopan kepada suami dan keluarganya; memelihara, mengasuh, dan mendidik anak agar menjadi anak yang saleh.

Sementara itu, anak-anak juga mempunyai beberapa kewajiban yang
harus dilakukan. Bagi anak-anak, kedua orang tua (bapak-ibu) merupakan orang-orang yang paling berjasa terhadap dirinya, Bapak-ibu telah mengorbankan dengan ikhlas pikiran, tenaga, dan harta benda untuk kepentingan anaknya agar anaknya sehat jasmani dan rohaninya, berilmu pengetahuan, beriman, dan bertakwa sehingga hidupnya berbahagia. Anak juga harus mengendalikan diri untuk tidak bersikap dan berperilaku tercela yang menyakitkan hati kedua orang tua, baik secara langsung (ditujukan kepada orang tua) atau tidak langsung (terhadap orang tua dari orang lain). Kewajiban berbuat baik kepada orang tua, masih harus dilakukan walaupun kedua orang tua sudah eninggal dunia.
(Syamsuri dan Mohamad Yunus.1996. Pendidikan Agama Islam untuk SMU Kelas 3. Jakarta :Erlangga)

Daftar pustaka
1. Pendidikan religiositas( Mewujudkan Hidup Beriman dalam Masyarakat dan Lingkungan Hidup) untuk SMA/SMK Kelas 3
2. Ehipassiko collection (Hidup dan Masalahnya) Sri Dhammananda
3. Ehipassiko collection ( Belas Kasih dan Kebijaksanaan) Yang Mulia Dalai Lama ke-14
Agama Kristen
UU No. 1/1974 pasal 1 menyatakan bahwa hakikat perkawinan ialah ikatan lahir batin seorang laki-laki dengan seorang pereempuan dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal dalam Ketuhanan Yang Maha Esa. Untuk mencapai tujuan tersebut, ada 3 hal yang harus dilakukan oleh setiap anggota keluarga, yaitu:
1. Mewujudkan keluarga yang takut akan Tuhan, yang hidup menurut jalan yang ditunjukkanNya;
2. Mewujudkan keluarga yang memiliki etos kerja agar dapat makan dari hasil jerih payah tangannya;
3. Mewujudkan keluarga yang kerasan di rumah (home sweet home) dengan tampil sebagai pohon anggur atau tunas zaitun, yaitu
a. saling memelihara kehangatan relasi kasih dalam keluarga;
b. saling mendorong semangat;
c. saling mengobati.

Peraturan Allah untuk suami-istri dan anak:
Suami:
1. Suami mengasihi istri seperti Kristus mengasihi jemaat (Efesus 5:25, Kolose 3:19)
a. Suami harus siap berkorban bagi istri
b. Suami harus melindungi istri
c. Suami tidak berlaku kasar, namun sebaliknya dengan lembut, tetapi tegas
d. Suami menghormati istri, sebagai teman pewaris kerajaan Allah
2. Suami adalah kepala keluarga (Efesus 5:23)
a. Suami memelihara kebutuhan semua anggota keluarga
b. Suami mengambil keputusan-keputusan dengan bijaksana
c. Suami menjadi teladan yang baik bagi istri dan anak-anak
3. Suami berada di bawah Kristus
a. Otoritas suami berada di bawah otoritas Kristus
b. Keputusan suami harus dipertanggung jawabkan kepada Kristus
c. Otoritas suami harus dijalankan setelah ada otoritas dari Kristus
4. Berusaha untuk mengetahui dan memnuhi kebutuhan istri

Istri:
1. Tunduk kepada suami seperti kepada Kristus (Efesus 5:22)
a. Tunduk berarti menghormati suami
b. Tunduk berarti suami sebagi pengambil keputusan terakhir
c. Tunduk bukan berarti tidak boleh memberikan pendapat
2. Sebagai penolong yang tunduk dalam otoritas suami
a. Tunduk pada otoritas suami, memberikan otoritas pada istri
b. Tunduk pada suami tidak berarti merendahkan istri
c. Tunduk pada suami merupakan jalan untuk mendapatkan covering suami
3. Sebagai pendamping dan penghibur suami
a. Pendamping dan penghibur suami dalam segala kondisi
b. Pendamping dan penghibur suami yang paling dekat
c. Pendamping dan penghibur suami sampai maut memisahkan
5. Berusaha untuk mengetahui dan memnuhi kebutuhan suami

Anak:
Ada 2 hal yang Allah gariskan apa yang harus silakukan anak kepada orangtua
1. Menghormati orangtua (Keluaran 20:12)
a. Meminta nasihat kepada orangtua
b. Tunduk kepada otoritas yang telah Allah tetapkan
2. Menaati orangtua (Efesus 6:1)
a. Melakukan nasihat-nasihat dan ajaran-ajaran Allah
b. Selalu dengar-dengaran kepada orangtua

Pilar-pilar dalam pernikahan:
1. Pilar pertama: Seorang laki-laki harus menikah dengan seorang wanita. (Pilar ini menolak dosa homo dan lesbi)
2. Pilar kedua: Seorang laki-laki memiliki kedudukan dan harkat yang sama dengan perempuan di hadapan Allah. (Pilar ini menolak dosa perbedaan gender)
3. Pilar ketiga: Seorang laki-laki hanya boleh bersatu dengan istrinya. (Pilar ini menolak segala bentuk perzinahan)
4. Pilar keempat: Pernikahan itu seumur hidup yanmg tidak dapat dibatalkan oleh pihak manapun juga. (Pilar ini menolak dosa perceraian dengan dalih apapun juga)
5. Pilar kelima: Harus sama-sama mengasihi Tuhan Yesus. (Pilar ini menolak pernikahan yang berbeda agama)
6. Pilar keenam: Seorang laki-laki hanya diperbolehkan untuk menikah dengan seorang perempuan demikian sebaliknya=monogami. (Pilar ini menolak dosa poligami dan poliandri)
7. Pilar ketujuh: Seorang laki-laki hanya boleh bersatu dengan seorang perempuan setelah diberkati. (Pilar ini menolak dosa seks bebas, perkawinan percobaan, kumpul kebo, dll)
Agama Khonghucu
Untuk membangun keluarga harmonis dan sejahtera, di dalam Kitab Da Xue dibimbingkan bahwa “Untuk membereskan atau membina keluarga harmonis dan sejahtera harus lebih dahulu membina diri”. “Dan untuk membina diri harus lebih dahulu mampu meluruskan hati” Agar mampu melakukan pembinaan diri harus mengimankan tekad dalam menempuh Dao dan untuk itu orang perlu meluaskan pengetahuannya dengan meneliti hakikat tiap perkara. Dengan meneliti hakikat tiap perkara, maka orang akan mampu dalam berbagai masalah, menentukan mana yang pangkal dan mana yang ujung, jangan sampai terbalik”. “Yang dimaksud dengan mengimankan tekad ialah tidak mendustai diri sendiri, yakni sebagai membenci bau busuk dan mencintai keindahan, dan senantiasa berhati-hati dalam menghadapi segala persoalan jangan sampai keliru melangkah dalam kehidupan, seolah “Sepuluh tangan melihat, sepuluh tangan menunjuk, tidakkah itu menakutkan?” ”Harta benda dapat menghias rumah, laku bijak menghias diri; hati yang lapang itu akan membawa tubuh kita sehat”. Dengan kesepian itu akan dapat melurus hati dan membina diri membereskan rumah tangga menuju kehidupan yang harmonis dan sejahtera. Diingatkan pula: “Di dalam mengasihi atau mencintai biasanya orang menyebelah; di dalam menghina dan membenci biasanya orang menyebelah; di dalam menjunjung dan menghormati biasanya orang menyebelah; di dalam menyedihi dan mengasihi biasanya orang menyebelah; dan di dalam rasa bangga dan agung pun biasanya orang menyebelah. Sesungguhnya orang yang dapat mengetahui keburukan pada apa-apa yang disukai dan dapat mengetahui kebaikab-kebaikan pada apa yang dibencinya amatlah jarang dijumpai di dunia ini” (Bab IV: V, VI, VII, & VIII). Karena itu untuk membangun kehidupan keluarga harmonis dan sejahtera orang perlu memacu diri dalam bekerja, berlaku adil di dalam sikap yaitu mampu Zhong Zheng (Tengah Tepat) dan Zong He (Tengah dan harmoni). (Xs. Tjhie)

H. EVALUASI
Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini!
• Sebutkan kriteria-kriteria keluarga harmonis dan sejahtera!
• Jelaskan hak dan kewajiban masing-masing anggota keluarga!
• Sebutkan Hambatan-hambatan dalam mewujudkan keluarga harmonis dan sejahtera!
• Jelaskan cara membina sikap hidup dalam keluarga!
• Jelaskan cara membina iman dalam keluarga!
• Apakah tugas ini berhasil mendorong terciptanya keluarga yang harmonis dan sejahtera?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar