A. Kompetensi Dasar
Memahami bahwa harta milik merupakan hak pribadi yang bersifat sosial.
B. Indikator Percapaian Hasil Belajar
1. Mendeskripsikan pengertian tentang hak milik.
2. Mengidentifikasikan sikap terhadap harta milik pribadi.
3. Menjelaskan fungsi sosial harta milik pribadi.
4. Mendeskripsikan sikap menghormati harta milik orang lain.
5. Menjelaskan bahwa memiliki harta merupakan hak asasi.
6. Memanfaatkan firman Tuhan yang ditemukan tentang harta milik.
7. Merawat dengna baik salah satu benda di kelas.
C. Landasan Pemikiran
Setiap orang mempunyai kebutuhan hidup yang beraneka ragam, yang dikelompokkan menjadi kebutuhan primer, sekunder, dan tersier. Kebutuhan primer menyangkut kebutuhan hidup orang secara langsung, misalnya pangan, sandang, papan, kesehatan, dan pendidikan. Kebutuhan sekunder menyangkut kebutuhan orang yang akan dipenuhi kalau kebutuhan primer sudah terpenuhi, misalnya mobil, perhiasan, alat elektronika. Kebutuhan tersier lebih mengarah pada hobi atau kegemaran tertentu, karena kebutuhan primer dan sekunder sudah terpenuhi.
Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan harta milik sebagai barang-barang yang menjadi milik atau kepunyaan. Dengan demikian, harta milik adalah barang yang dimiliki seseorang. Dengan harta yang dimiliki, di satu pihak, orang ingin mengembangkan pribadinya secara bebas dan bertanggung jawab. Usaha menjaga dan merawat harta milik merupakan sikap menghormati segala sesuatu yang dimiliknya, misalnya tidak boros, membeli barang sesuai kebutuhan, merawat barang yang sudah dibeli, dan sebagainya. Di lain pihak, orang mempunyai sikap mendewa-dewakan harta milik, yang disebut materialistis. Orang yang mempunyai semangat seperti itu disebut materialis. Istilah ini berasal dari kata Latin materia, yang berarti benda atau barang. Istilah – istilah yang berkembang di masyarakat berkembang di masyarakat berkaitan dengan sikap ini adalah mata duitan, lintah darat, mabuk harta, orang kaya baru, raja minyak, koruptor kelas kakap, dan sebagainya.
Setiap orang mempunyai hak untuk menjamin dan mempertahankan hidupnya, yaitu :
1. Hak yang bersifat asasi, yaitu hak yang ada pada setiap orang dan melekat pada kemanusiaannya sejak lahir, misalnya hak bertindak untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, baik bagi diri sendiri maupun orang lain, hak mempunyai pendapat sendiri, dan hak mencari berbagai hiburan atau kenikmatan hidup, dan sebagainya.
2. Hak yang bersifat tidak asasi, yaitu hak yang tumbuh karena hubungannya yang khusus dengan orang atau ppihak lain, di tempat dan waktu tertentu, serta situasi dan kondisi yang dianggap tepat, misalnya hak pakai, hak guna bangunan, hak membuka tanah, dan sebagainya.
Memiliki harta atau barang-barang berharga merupakan hak setiap orang. Maka, hak milik setiap orang harus dihormati, misalnya merawat barang yang dipinjam dari orang lain, menggunakan barang orang lain tidak seenaknya, tidak merampas harta orang lain. Harta milik, selain mempunyai fungsi pribadi juga mempunyai fungsi sosial, antara lain untuk membangun kebersamaan dan kerukunan, membangun persaudaraan, melatih kepedulian terhadap sesama, melatih tanggung jawab terhadap milik bersama. Apabila fungsi sosial ini hilang, maka akan menimbulkan sikap egois, tidak peduli, sombong dan serakah. Orang ingin mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya, sehingga dia tega merampas harta milik orang lain, khusunya harta milik “orang kecil”, yang berupa tanah, rumah, kendaraan, harta, hewan peliharaan dan sebagainya. Sebagai akibatnya muncul berbagai masalah, misalnya permusuhan, pertengkaran, dan bahkan pembunuhan. Dengan demikian, sangatlah tepat kalau manusia menjadi serigala bagi manusia lainnya (Homo Homini Lupus).
Kecenderungan masyarakat seperti itu, menimbulkan kesulitan untuk menjawab bahwa memiliki barang-barang seperti rumah, sepeda motor, mobil, tanah televise, tas, pakaian, sepatu dan sebagainya merupakan hak asasi. Thomas Aquinas menunjukkan hak milik pribadi itu terdiri dari: hak atas barang milik, hak atas pendapatan, dan hak untuk mengelola, melepaskan, dan menggunakan barang milik pribadi. Dia megakui bahwa barang-barang yang ada di dunia ini dimaksudkan untuk melayani dan menunjang hidup manusia, serta member kenyamanan dan ketenangan bagi manusia. Menurut dia, hak milik pribadi didasarkan pada cinta diri,, perkembangan psikologis dan moral manusia. Dengan kata lain, melalui harta milik pribadi ini, orang dapat berkembang sebagai pribadi yang penuh, baik psikologis maupun moral, menunjang dan mengembangakan kehidupan fisik, membebaskan diri dari ketergantungan pada orang lain dan keluar dari dirinya sendiri.
Pada umumnya kita belum memiliki pengertian yang benar tentang peranan atau fungsi harta miliknya. Kita memandang bahwa harta milik sebagai hak asasi tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun, sehingga enggan untuk meminjamkan apa pun yang dimilikinya, misalnya sepeda motor, alat tulis, buku, meskipun temannya sangat membutuhkan. Kita cenderung bersifat egois dan individual, karena beranggapan bahwa semuanya itu merupakan harta milikmu dan dari hasil usahamu sendiri. Sebaliknya, ada yang membiarkan harta milikmu digunakan oleh teman-temanmu secara bebas dan kurang bertanggung jawab demi solidaritas. Misalnya: membiarkan motormu dipinjam oleh teman untuk kebut-kebutan, meminjamkan tas atau sepatu tanpa ada batas waktu pengembalian dan sebagainya. Melalui pokok materi ini, kita diajak untuk menyadari bahwa Tuhan menghendaki setiap orang mampu mengambil jarak dari kekuatan dan kekuasaan harta milik, serta mengggunakan harta milikmu demi kepentingan bersama.
D. Uraian Materi Pokok
1. Pengertian harta milik.
2. Sikap terhadap harta milik pribadi.
3. Fungsi sosial harta milik pribadi.
4. Sikap terhadap harta milik orang lain.
5. Harta milik dan hak asasi.
6. Firman Tuhan tentang harta milik.
E. Puisi
HiLangkah Hartaku ?
Runtuhan puing-puing berjatuhan
Menghiasi tanah tidak berdosa
Pedih hati begitu menusuk
Hilangkah Hartaku?
Satu persatu semua lenyap
Pergi jauh tak menoleh
Kini hanya ada tangisan dan Harapan
Sekali lagi ku bertanya,, Hilangkah hartaku?
Hartaku Hilang Dan Lenyap !
Ya.. Harta Duniawiku..
Tak kau ingat ada harta yang kekal?
YESUS..
Maka.. Hilangkah Hartaku??
Tidak…
F. Pendalaman dan Refleksi
1. Bagaimanakah perasaan dan pikiran anda setelah membaca puisi di atas?
2. Apakah pesan yang akan disampaikan oleh penulis puisi di atas?
3. Bagaimanakah tanggapan anda atas isi puisi di atas?
G. Pengembangan Religiositas
1. Agama Islam
Zakat berarti suci dan tumbuh dengan subur. Hal ini sesuai dengan manfaat zakat, baik bagi muzaki (orang yang berzakat) maupun bagi yang mustahik (penerima zakat). Selain itu, zakat membersihkan jiwa dari sifat tercela seperti kikir, tamak, dan sombong. Sedangkan bagi mustahik, zakat dapat membersihkan jiwa dari sifat-sifat tercela seperti iri hati dan dengki terhadap para muzaki. Manfaat zakat yang lain adalah dapat menyebabkan harta para muzaki bertambah banyak (subur). Hal ini dimnugkinkan karena doa para mustahik, khususnya kaum fakir miskin, sehingga harta mereka mendatangkan berkah.
Menurut istilah syarak, zakat ialah mengeluarka sebagian harta benda sebagai sedekah wajib, sesuai perintah Alloh SWT kepada orang-orang yang telah memenuhi syarat-syaratnya dan sesuai pula dengan ketentuan hukum Islam. Zakat termasuk salah satu rukun Islam. Hokum berzakat adalah fardu’ain bagi setiap para muslim yang telah mencukupi syarat-syaratnya. Orang yang mengaku beragama Islam, apabila mengingkari kewajiban zakat dapat dianggap murtad (keluar dari Islam).
(Pendidikan agama Islam untuk SMU Kelas 3,
Jakarta: Erlangga, hlm 61-64)
2. Agama Buddha
Barang siapa di dunia ini membunuh, berkata bohong, mengambil barang yang tidak diberikan kepadanya, mengganggu istri orang lain, kecanduan minuman yang memabukkan, orang itu seakan-akan sedang mencabut akar kehidupan sendiri. Ketahuilah orang baik! “tidak mudah mencegah hal-hal buruk”. Jangan biarkan keserakahan dan kejahatan menyeretmu ke dalamkesedihan berlarut-larut. Orang-orang memberi sesuai dengan keyakinan dan kesukaan hati mereka; siapa pun yang iri pada makanan dan minuman orang lain, tidak pernah dapat mencapai konsentrasi (dalam meditasinya), baik siang maupun malam.
(Ven. Narada Mahathera. 1994.
Dhammapada. Sabda-sabda Buddha Gotama.
Terj. Bandung: karaniya)
3. Agama Khonghucu
Dao (jalan suci) seorang yang mencapai puncak Iman (Zhi Cheng) itu menjadikannya dapat mengetahui apa yang akan terjadi, Negara yang akan berkembang ada gejala-gejala yang membawa bahagia dan Negara yang akan musnah niscaya akan ada gejala-gejala jahat. Tentang adanya celaka dan bahagia itu, yang baik akan diberitahu lebih dahulu, demikian juga yang tidak baik. (Zhong Yong XXII)
Tetapi diingatkan: “ Jalan Suci TIAN Yang Maha Esa (Tian Dao) memberkati kebaikan dan menhukum kemaksiatan”. “bersama milikilah kebajikan yang murni murni Esa, sungguh berkenan di hati Tian dan boleh memerima Firman gemilang. Bukan karena Tian memihak, hganya Tian melindungi kebajikan yang esa ini”
(Shu Jing IV. VI:3&4)
4. Agama Hindu
Dhana merupakan bagian kedua dari Sapta timira (tujuh kegelapan). Dhana artinya kekayaan. Kekayaan sunguh berguna bagi siapa pun. Setiap orang menginginkan hal itu sehingga orang berlomba-lomba berusaha, dengan bekerja keras, untuk dapat memiliki kekayaan. Kekayaan itu disebut Artha. Artha ada tiga yang disebutbogha, upabogha dan paribogha. Kekayaan itu sangat besar gunanya, namun besar pula godaannya. Bagi orang yang memiliki kekayaan sebaiknya dapat menggunakan kekayaan itu dengan tepat sesuai ajaran agama Hindhu kekayaan yang diperoleh berdasarkan ajaran agama dan dipergunakan sesuai dengan ajaran agama adalah kekayaan orang yang baik.
Ajaran agama Hindhu menegaskan bahwa sebenarnya artha bukan merupakan tujuan, namun hanya merupakan sarana untuk mencapai tujuan. Sebagaimana telah diuraikan bahwa tujuan hidup terakhir agama hindu ialah mencapai kebahagiaan dalam penunggaan dengan Sang Hyang Widhi, yang disebut juga moksa atau kelepasan. Artha sebagai tujuan tersebut menduduki tempat yang sangat penting setelah dharma. Di samping itu, ajaran agama Hindu memperinci beberapa larangan dalam rangka memperoleh harta.
Dalam ajaran agama Hindu berkali-kali ditekankan bahwa harta kekayaan itu tidak akan dibawa mati. Yang akan memperingankan dan menuntun pergi ke akhirat adalah perbuatan baik dan buruk. Karenanya harta kekayaaan itu hendaknya disedekahkan, dipakai dan diabadikan untuk perbuatan dharma. Hanya dengan demikian harta tersebut memiliki nilai utama.
(Yayasan Wisma Karma. 1998.
Pelajaran Agama Hindu Untuk Tingkat SD kelas IV.
Jakarta; Wisma Karma hlm 32-33)
5. Agama Kristen
Dalam Mazmur 112:1-10, dapat dipetik pelajaran bahwa harta dan kekayaan adalah berkat yang di limpahkan bagi orang yang takut akan Tuhan, yang menjadikan orang tersebut semakin setia dalam melakukan kebajikan. Namun dalam Lukas 12:13-21, Tuhan Yesus mengingatkan kita berjaga-jaga dan berwaspada terhadap segala ketamakan sebab walaupun orang berlimpah-limpah hartanya, hidupnya tidak tergantung dari pada kekayaan itu.
Kutipan-kutipan alkitab yang lain adalah:
• “Tanahmu tidak boleh dijual untuk seterusnya, sebab tanah itu bukan milikmu, melainkan milik Allah. Kamu hanya seperti orang asing yang mendapat izin untuk memakai tanah itu”
• Tidaklah bijaksana mengkhawatirkan harta milik kita daripada rumah Allah. Ada dalam Alkitab, ””Kamu mengharapkan banyak, tetapi hasilnya sedikit, dan ketika kamu membawanya ke rumah, Aku menghembuskannya. Oleh karena apa? demikianlah firman TUHAN semesta alam. Oleh karena rumah-Ku yang tetap menjadi reruntuhan, sedang kamu masing-masing sibuk dengan urusan rumahnya sendiri”” (Hagai 1:9)
• “Harta milik tidaklah perlu untuk menjadi bahagia dan puas. Ada dalam Alkitab. Aku sudah mengalami hidup serba kekurangan, dan juga hidup dengan berkelebihan. Aku sudah mengenal rahasianya untuk menghadapi keadaan yang bagaimanapun juga; baik keadaan makmur maupun keadaan miskin, baik keadaan mewah maupun keadaan berkekurangan. Dengan kuasa yang diberikan Kristus kepada aku, aku mempunyai kekuatan untuk menghadapi segala rupa keadaan”
6. Agama Katolik
Hak milik pribadi itu tidak mutlak dan demi kepentingan umum. Kesejahteraan umum acapkali menuntut pengambilalihan milik pribadi, itulah sebabnya semua hak lain harus diletakkan di bawahnya. Dalam struktur ekonomi sekarang ini, kapitalisme, persaingan, keuntungan, dan hak milik pribadi yang absolute tidak menguntungkan. Banyak orang menderita, kesenjangan antara si kaya dan si miskin bertambah, yang menimbulkan godaan adanya kekerasan. Hal ini harus disikapi dan dilawan dengan hati-hati. Negara maju dan kaya hendaknya memberikan bantuan kepada Negara yang miskin. Para usahawan di Negara-negara berkembang hendaknya menjadi pelopor kemajuan sosial dan kemajuan manusia.
(Seri Dokumen Gerejani. Populorum Progessio 22-23. Jakarta: Departemen Dokumentasi
dan Penerangan KWI)
Hak milik pribadi diharapkan membawa manfaat bagi semua orang. Setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan kekayaan bagi dirinya sendiri dan bagi keluarganya. Distribusi kekayaan hendaknya diarahkan pada lapangan kerja. Pemerintah dapat menjaga penyalahgunaan hak milik pribadi yang menjamin kesejahteraan hidup.
(Seri Dokumen Gerejani. Gaudium et Spes 71
. Jakarta: Departemen Dokumentasi
dan Penerangan KWI)
Yesus menegaskan bahwa kekayaan dapat mencelakakan orang. Yesus mengajukan prasyarat yang berat bagi orang-orang yang mau mengikuti dia, yaitu bersedia meninggalkan segala harta miliknya yang berarti berdiri di hadapan Allah dengan hati yang utuh dan terbuka untuk menerima segala kehendak Tuhan.
Kutipan-kutipan alkitab yang lain adalah:
• Dalam Imamat 25:23 dijelaskan bahwa Harta milik(duniawi) hanyalah sementara, karena semua harta di dunia ini adalah milik Allah dan akan kembali lagi pada Allah.
• Kita seharusnya membagi harta milik kita dengan mereka yang melarat. Ada dalam Alkitab, ””Dan semua orang yang telah menjadi percaya tetap bersatu, dan segala kepunyaan mereka adalah kepunyaan bersama, dan selalu ada dari mereka yang menjual harta miliknya, lalu membagi-bagikannya kepada semua orang sesuai dengan keperluan masing-masing. Dengan bertekun dan dengan sehati mereka berkumpul tiap-tiap hari dalam Bait Allah. Mereka memecahkan roti di rumah masing-masing secara bergilir dan makan bersama-sama dengan gembira dan dengan tulus hati”” (Kisah 2:44-46).
• Jika kita sudah bangga dan puas akan harta milik kita di dunia yang sementara ini, maka tidak seharusnya kita berperilaku seperti itu sebab hanya Tuhanlah yang ,mempunyai akan kuasa terhadap segala yang ada di dunia ini . Dapat kita lihat dalam filipi 3 : 12-13
H. Evaluasi
Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut:
1. Deskripsikan pengertian tentang harta milik!
2. Identifikasikan sikap terhadap harta milik pribadi!
3. Jelaskan fungsi sosial harta milik pribadi!
4. Deskripsikan sikap menghormati harta milik orang lain!
5. Jelaskan bahwa memiliki harta merupakan hak asasi!
6. Apa makna firman Tuhan yang berhubungan dengan harta milik.
7. Bagaimana hasil kegiatan merawat salah satu benda di rumah, yang sudah anda lakukan?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar